kievskiy.org

Aturan Terbaru Diberlakukan, Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri

Suasana di Bandara
Suasana di Bandara /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 pada Juli 2022.

Aturan baru perjalanan domestik (termasuk naik bus, kapal, pesawat, dan lainnya) tercanatum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan dijelaskan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib untuk menggunakan syarat booster sebagai syarat perjalanan utama.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Baca Juga: Romelu Lukaku Kembali ke Inter Milan, bak Cinta Lama Bersemi Kembali

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 10 Juli 2022, Wiku menyatakan aturan sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto dan akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," tutur Wiku menjelaskan kembali.

Selain wajib untuk melakukan vaksin booster, para PPDN juga wajib untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Mereka juga masih wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat