kievskiy.org

PMK Hantui Hewan Ternak, Simak Ketentuan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Unsplash/Qamma Farm Unsplash/Qamma Farm

PIKIRAN RAKYAT - Lebaran Idul Adha 2022 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena saat ini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah merebak.

Sehingga penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati dan dianjurkan untuk mengikuti panduan pemerintah.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban 2022.

Baca Juga: Doa yang Harus Dibaca Sohibul Kurban, Jangan Lupa Baca Ini Sebelum Menyembelih

Panduan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Menag Yaqut menuturkan edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Adha dan kurban di tengah wabah PMK yang menjangkit pada hewan ternak.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Doa yang Dibaca

Edaran tersebut tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha. Tapi juga pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat