kievskiy.org

Kasus Polisi Tembak Polisi, IPW Sarankan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Selaku Kadiv Propam

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) karena ditemukan beberapa kejanggalan.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," sebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai, perlu dibentuk TGPF untuk mencari tahu lebih jauh mengenai status Brigadir J dalam kasus tersebut, apakah yang bersangkutan sebagai korban atau pelaku.

"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas, apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2022, Berdasarkan Nominal Tertinggi hingga Terendah

Alasan lain mengapa perlu dibentuk TGPF, menurut Sugeng, adalah untuk meredam distorsi dalam penyelidikan tempat kejadian perkara atau "locus delicti" di rumah seorang pejabat Polri.

"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," kata Sugeng.

Dengan dibentuknya TGPF, maka pengungkapan kasus akan menjadi lebih jelas. Masyarakat tidak lagi menebak apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Asal Usul Nama BBM Pertamax, Ternyata Ada Rahasia yang Tersembunyi

Peristiwa yang sangat langka terjadi ini terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat