kievskiy.org

Aturan Baru Perjalanan Cegah Sebaran Covid-19, Tes PCR dan Antigen Berlaku bagi Komorbid?

Ilustrasi. Kemenhub terbitkan aturan perjalanan baru untuk cegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi. Kemenhub terbitkan aturan perjalanan baru untuk cegah penyebaran Covid-19. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya mengatakan, beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Adita menerangkan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat surat edaran yakni, SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Sementara, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE yakni SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil 1.500 CC yang Boleh 'Minum' Pertalite, Avanza dan Ertiga Termasuk?

"Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," kata Adita, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022, seperti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat.

Disebutkan, ketentuan dalam SE itu, di antaranya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selanjutnya, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Daftar Pemain Film 2037, Kisah Narapidana Wanita yang Dituduh Membunuh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat