kievskiy.org

Simak Urutan Pangkat TNI, Disusun Lengkap dari Jenderal hingga Kopral

Ilustrasi anggota TNI.
Ilustrasi anggota TNI. /Antara/Novrian Arbi ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Berikut adalah daftar pangkat yang ada di dalam TNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?

TNI Angakatan Darat

Pangkat Perwira

1. Jenderal TNI;
2. Letnan Jenderal TNI;
3. Mayor Jenderal TNI;
4. Brigadir Jenderal TNI;
5. Kolonel;
6. Letnan Kolonel;
7. Mayor;
8. Kapten;
9. Letnan Satu; dan
10. Letnan Dua.

Pangkat Bintara

1. Pembantu Letnan Satu;
2. Pembantu Letnan Dua;
3. Sersan Mayor;
4. Sersan Kepala;
5. Sersan Satu; dan
6. Sersan Dua.

Pangkat Tamtama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat