PIKIRAN RAKYAT – Buntut amukan masyarakat soal pemblokiran sejumlah platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya penyedia layanan game, akhirnya ditanggapi oleh Kominfo.
Kominfo menyebutkan bahwa kebijakan pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah, khususnya terhadap pengembangan eSports.
Namun dengan syarat, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut harus menuruti peraturan yang berlaku yaitu dengan mendaftar pada sistem Kominfo.
Baca Juga: Penampakan Berwujud Lesti Kejora Viral Di Media Sosial, Netizen: Muka Lesti Gak Gerak
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silahkan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 31 Juli 2022.
Lebih lanjut, Samuel pun mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanan games untuk mencari uang di Tanah Air, namun tak mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga: Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Telah Mengganggu Ketertiban Umum
"Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia," ucapnya.
Masih berdasarkan keterangan Samuel, dirinya menyebut bahwa kebijakan ini juga sebagai momentum Pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri game lokal.