PIKIRAN RAKYAT - Konflik antara Gus Samsudin Blitar dan Pesulap Merah tampaknya memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya hanya saling menyinggung melalui konten Youtube, kini permasalahan mereka telah masuk ke ranah hukum.
Pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat
Pemilik nama lengkap Marcel Rhadilva itu dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
"Jadi, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik," tutur pengacara Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono.
"Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Apakah Penyebaran Cacar Monyet Sama dengan Covid-19? Berikut Penjelasannya
Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.