kievskiy.org

Roundup: Ferdy Sambo dan 2 Orang Lainnya Ditangkap, AKP Rita Yuliana Ikut Jadi Bulan-bulanan Publik

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo semakin menjadi perbincangan publik setelah dikabarkan diamankan Brimob.

Kabar penangkapan dan penahanan tersebut berkaitan dengan kasus penemvakan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.

Terkait kabar penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pun memberikan klarifikasi.

Dia mengungkapkan bahwa yang dilakukan kepada Ferdy Sambo bukan penangkapan, melainkan pengamanan.

Baca Juga: Bung Binder Sorot Lini Serang Persib Bandung, Bingung David da Silva Sering Jemput Bola

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," kata Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo kini diamankan di ruangan khusus di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan dugaan melangar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Dedi Prasetyo membantah jika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat