kievskiy.org

Umumkan Regulasi Baru Tarif Ojol, Kemenhub Atur dengan Sistem Zonasi Besaran Biayanya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan regulasi terbaru terkait tarif ojek online (ojol) yang diterapkan dalam sistem zonasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan regulasi terbaru terkait tarif ojek online (ojol) yang diterapkan dalam sistem zonasi. /PIXABAY/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan regulasi terbaru terkait tarif ojek online (ojol) yang diterapkan dalam sistem zonasi.

Diketahui, regulasi terbaru tarif ojol telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan regulasi terbaru tarif ojol, Kemenhub menyatakan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 sudah tidak berlaku lagi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Kemudian nantinya, regulasi terbaru tarif ojol akan menjadi pedoman sementara untuk menetapkan batas atas dan bawah dari para pengguna ojol.

Untuk diketahui, zona pertama yang dimaksud untuk tarif ojol, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Selanjutnya, zona kedua untuk tarif ojol akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk zona ketiga, disebutkan meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat