kievskiy.org

Fakta Kematian Brigadi J, Kapolri Ungkap Kebenaran yang Terjadi

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT- Akhirnya fakta kebenaran yang dinanti banyak orang kini terungkap, Kapolri usut hingga tuntas dalang dibalik tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Atasan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu memerintahkan Bharada Elizer untuk menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dapat dibuktikan atas pernyataan tim khusus bahwa Bharada E diperintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Deretan Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida hingga KM 50 Laskar FPI

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam kasus ini tim khusus (timsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yoshua. 

Diantaranya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf (KM). Mereka divonis dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelum kebenaran terungkap, awalnya Brigadir J diduga tewas akibat baku tembak antar anggota yang didalamnya ada Bharada E.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat