kievskiy.org

Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Penghambatan Penegak Hukum dalam Kasus Kematian Brigadir J

Dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J. /Pixabay/kerttu

PIKIRAN RAKYAT - Upaya pemeriksaan terhadap kasus kematian Brigadir J terus berlanjut, dan beberapa tersangka sudah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebutkan, menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Terkhusus yang mengarah pada upaya penghambatan penegakan hukum, dari segi Obstruction of justice, atau bentuk intervensi kepada proses penegakan hukum.

Baca Juga: Dendam Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Soal 'Si Cantik'

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

“Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” kata Choirul Anam dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara, Kamis 11 Agustus 2022.

Choirul mengatakan Komnas HAM akan mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice pada kasus Brigadir J, dan dia mengatakan ada indikasi kuat.

Baca Juga: Link Nonton I Am Groot dan Sinopsisnya, Lengkap Episode 1-5 dengan Subtitle Bahasa Indonesia

“Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut Choirul mengatakan dalam konteks hukum atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat