PIKIRAN RAKYAT – Berikut ini, isi dan penjelasan Pasal 303 KUHP, pasal tentang perjudian dengan masa hukuman yang tak main-main.
Bagaimana dan tentang apa pasal 303 yang viral dibicarakan?
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.
Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.
Dalam perkembangannya mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 6 November 1974.
Berikut isi lengkap Pasal 303 KUHP: