kievskiy.org

Isi Pasal 303 KUHP, Ancaman Pidana Judi yang Masa Hukumannya Tak Main-main

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT – Berikut ini, isi dan penjelasan Pasal 303 KUHP, pasal tentang perjudian dengan masa hukuman yang tak main-main.

Bagaimana dan tentang apa pasal 303 yang viral dibicarakan?

Pasal 303 KUHP adalah dasar  pengaturan  larangan  perjudian menurut  sistem  hukum  pidana di  Indonesia.

Baca Juga: Dendam Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Soal 'Si Cantik'

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.

Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Dalam perkembangannya mengalami perubahan  berdasarkan  Undang-Undang  No.  7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang disahkan   dan   diundangkan   pada   tanggal   6 November 1974.

Baca Juga: Pengacara Bongkar 'Kotak Pandora' Perkara Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Wanita, Narkoba, Hingga Judi 303

Berikut isi lengkap Pasal 303 KUHP:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat