PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E belum lama ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya Bharada E sempat disangka menjadi pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun setelah jalani pemeriksaan, Bharada E akhirnya mengungkap bila aksi kejinya itu merupakan skenario yang telah diatur oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Setelah melewati beberpa proses penegakan hukum, Bharada E mengajukan diri sebagai JC di mana artinya dia bersedia menjadi saksi yang akan membongkar kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Data Tak Wajar Soal Inflasi, Anak Buah Ungkap Sikap Jokowi dan Sri Mulyani
Pengajuan diri Bharada E sebagai JC juga sudah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya 8 Agustus lalu.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," kata kuasa hukum Bharada E saat itu, Deolipa Yumara.
Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan justice collaborator dan syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Pengertian Justice Collaborator