kievskiy.org

Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Ini Pengertian, Syarat, Mekanisme, dan Keuntungannya

Bharada E ajukan diri sebagai justice collaborator.
Bharada E ajukan diri sebagai justice collaborator. /Pixabay/WilliamCho dan Antara

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E belum lama ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya Bharada E sempat disangka menjadi pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun setelah jalani pemeriksaan, Bharada E akhirnya mengungkap bila aksi kejinya itu merupakan skenario yang telah diatur oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Setelah melewati beberpa proses penegakan hukum, Bharada E mengajukan diri sebagai JC di mana artinya dia bersedia menjadi saksi yang akan membongkar kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Data Tak Wajar Soal Inflasi, Anak Buah Ungkap Sikap Jokowi dan Sri Mulyani

Pengajuan diri Bharada E sebagai JC juga sudah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya 8 Agustus lalu.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," kata kuasa hukum Bharada E saat itu, Deolipa Yumara.

Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan justice collaborator dan syarat apa saja yang harus dipenuhi?

Pengertian Justice Collaborator

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat