kievskiy.org

KPK Akan Lelang Barang Rampasan 2 Terpidana Korupsi, Ada Tas Mewah dan Logam Mulia

Ilustrasi. KPK akan melelang tas mewah dan logam mulia.
Ilustrasi. KPK akan melelang tas mewah dan logam mulia. /Pixabay/Mudassar Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tas mewah hingga logam mulia yang merupakan barang hasil rampasan dari dua terpidana pencurian uang rakyat (korupsi).

Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Dua terpidana tersebut adalah mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana dalam perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Budi berstatus tersangka sejak 26 April 2019 dan ditahan KPK pada 23 Oktober 2020.

Baca Juga: 25 Link Download Twibbon HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022, Cocok Buat Update di Media Sosial

Terpidana kedua adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin 15 Agustus 2022.

Objek yang akan dilelang adalah dua keping emas logam mulia produksi PT Antam Tbk seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083.

Harga limit Rp160.110.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga: Motif 'Dewasa' Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dibongkar Pengacara, 'Si Cantik' Sebabkan Huru-Hara?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat