kievskiy.org

Roundup: Leganya Habib Bahar Smith yang Divonis 6 Bulan Bui, Tak Jadi Dikurung 5 Tahun

Bahar Smith.
Bahar Smith. /Antara/ Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Penceramah Habib Bahar Smith divonis 6 bulan Bui atas kasus ujaran berita yang tidak pasti saat melakukan ceramah di Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai Habib Bahar Smith selama persidangan telah bersikap sopan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, terus terang, punya tanggungan keluarga," kata hakim ketua Dodong Rusdani, Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Namun, hakim menyebutkan bahwa ada hal yang memberatkan putusan vonis terhadap Habib Bahar, yaitu sebelumnya sang penceramah tersebut pernah menjalani masa tahanan dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris di Jakarta, Sumsel, dan Jambi

"Bahwa habib pernah dihukum," ujarnya.

Putusan vonis yang diterima oleh Habib Bahar Smith yang hanya 6 bulan penjara tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kendati mendapat vonis 6 bulan 15 hari, jika JPU tidak melakukan banding atas vonis hakim, Habib Bahar diketahui akan bebas dari penjara karena sidang kasus ini sudah berjalan tujuh bulan.

Ucap Syukur Habib Bahar Smith

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat