kievskiy.org

Pemprov Jakarta Godok Aturan Perbaikan Pengendalian Pencemaran Udara

Ilustrasi pencemaran udara.*/DOK. PR
Ilustrasi pencemaran udara.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merumuskan strategi pengendalian pencemaran udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengatakan strategi ini akan dirumuskan dalam dasar hukum berbentuk peraturan gubernur.

Pergub itu akan menjadi acuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta sampai tahun 2030.

“Kita berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk merumuskan strategi pengendalian pencemaran udara, agar kualitas udara Jakarta lebih baik ke depannya,” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Konten Sesat, Sebut Ratusan Orang di Jakarta Borong Pendingin Udara

Asep mengungkapkan pada tahun 2019, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang tergugat dalam gugatan polusi udara oleh warga negara, atau lebih populer dengan sebutan citizen lawsuit.

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 September 2021, seluruh yang tergugat dinyatakan lalai dalam mengatasi polusi udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memutuskan tidak banding terhadap keputusan tersebut.

 “Salah satu keputusan pengadilan tersebut adalah keharusan Pemprov DKI Jakarta menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) ini,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat