kievskiy.org

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Ilustrasi obat-obatan terlarang.
Ilustrasi obat-obatan terlarang. /Pixabay/dertrick Pixabay/dertrick

PIKIRAN RAKYAT - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Ancaman hukuman penjara tersebut disebabkan oleh penggunaan narkoba yang dilakukan ENM.

Hasil dari tes urine yang dilakukan menunjukkan jika ENM positif mennggunakan narkoba dan ditahan pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap ENM dilakukan pihak kepolisian pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Amelia Pegawai Alfamart yang Viral Kembali Bersuara, Ada Apa?

Dari pemeriksaan lebih lanjut melalui tes urine tersebut, diketahui jika narkoba yang dikonsumsi adalah jenis sabu-sabu.

ENM ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri hari Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.

Akibat perbuatannya, ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"Dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2), kami nggak pakai penggunanya. Iya, ancamannya paling lama 20 tahun penjara," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat