kievskiy.org

Halangi Penyidikan, Lima Orang Perwira Polri Berpeluang Ikut Jejak Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Tim Khusus Polri telah mengumumkan keberadaan enam orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Disebutkan, enam orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan adalah Irjen Pol Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Atas dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan itu, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri segera menempatkan 15 personel lainnya di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga: Pemainnya Gabung Manchester United, Real Madrid Beri Pengumuman Penting

Adapun tindak pidana menghalangi penyelidikan alias obstruction of justice terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Detailnya, keenam inisial nama itu dipastikan merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini, Ada Inter Milan Dini Hari Nanti dan AC Milan Akan Bertemu Lawan Kuat

Lebih lanjut, Timsus Polri akan menyerahkan lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice kepada pihak penyidik, sehingga dalam waktu dekat akan menyusul seperti Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat