kievskiy.org

Putri Candrawathi Terancam Kena Hukuman Lebih Berat, Nasib Istri Ferdy Sambo Mengenaskan?

Peran Putri dalam insiden penembakan Brigadir J.
Peran Putri dalam insiden penembakan Brigadir J. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani

PIKIRAN RAKYAT - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi terancam dikenakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H mengatakan Putri Candrawathi kemungkinan terancam hukuman yang lebih berat.

"Saya menelaah ini akan bertambah (hukuman Putri), karena pasal 55 dan 56 pasal pernyataan. Pasal 55 itu aktor intelektualis, sementara 56 itu peran masing-masing," kata Muhammad Taufik.

Baca Juga: Petugas Keamanan Sampai Kehabisan Nafas, Asap Tebal Jadi Kendala Pemadaman Ruang Arsip Gedung DPRD Jabar

Meskipun begitu, Taufik belum bisa menjabarkan lebih jauh mengenai maksud hukuman Putri Candrawathi karena belum muncul konstruksi dari Kejaksaan Agung, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Lalu apa bunyi dari pasal-pasal yang menjerat Putri Candrawathi?

Pasal 340 KUHP:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat