PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari kasus Ferdy Sambo yang hangat dibicarakan hari ini.
Diketahui Ferdy Sambo hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang kode etik berkenaan dengan kasus yang menjeratnya.
Eks Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas Brigadir J, ini tanggapan Refly Harun.
Bagaimana asal mula kasus Brigadir J?
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa ber-KTP Bandung Diketahui Terinfeksi HIV AIDS
Yang masih menjadi misteri dari kasus yang bermula sejak 8 Juli 2022 tersebut adalah tentang motif pembunuhan.
Sebelumnya diceritakan bahwa Brigadir J terbunuh dalam baku tembak dengan Bharada E karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga mendapat pelecehan seksual yang menyebabkan Bharada E datang menyelamatkan.
Ternyata belakangan diketahui bahwa justru Ferdy Sambo yang memerintahkan pembunuhan pada Brigadir J tersebut.