kievskiy.org

Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Wajib Bersepeda Tiap Jumat, Kadis: Dukung Program Pemprov

 Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perintah wajib menggunakan sepeda setiap Jumat bagi para pegawai di lingkungannya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perintah wajib menggunakan sepeda setiap Jumat bagi para pegawai di lingkungannya. /Pixabay/un-perfekt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan jalur sepeda di beberapa jalan raya Ibu Kota, yang akan diwajibkan bagi para pegawai Dinas Perhubungan setempat.

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perintah wajib menggunakan sepeda setiap Jumat bagi para pegawai di lingkungannya.

Dengan wajib memakai sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupaya mendukung penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota.

"Kami mendukung agar seluruh program yang terkait dengan penyediaan jalur sepeda ini bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Gempa Berkekuatan 8,9 M hingga Timbulkan Tsunami di Bengkulu

Untuk lebih wajib perintah memakai sepeda itu, Syafrin mengaku telah menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0031 tahun 2022.

Dalam aturan itu, Syafrin menegaskan perintah wajib memakai sepeda bagi seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap hari Jumat.

Namun, aturan itu bisa dikecualikan untuk pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dinas luar, hamil, sakit, dan membawa kendaraan operasional.

Sebagai permulaan, perintah wajib memakai sepeda didukung dengan kegiatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru-baru ini.

Adapun kegiatan Dinas Perhubungan itu, adalah bersepeda sepanjang Jalan Sudirman-Balai Kota Jakarta, dan berlanjut ke kawasan Kota Tua di Jakarta Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat