kievskiy.org

Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Rusak CCTV Lewat Sepucuk Surat, Ini Respons Polri

Profil 6 Tersangka Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Salah Satunya Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Profil 6 Tersangka Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Salah Satunya Brigjen Pol Hendra Kurniawan /Antara/Sigit Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengingkari suatu sangkaan.

Hal ini dikatakan Dedi menyikapi adanya surat tertulis dari Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat dalam kasus perusakan kamera CCTV saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Sebelumnya, surat pernyataan tertulis Ferdy Sambo itu sempat diunggah oleh Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui Instagram Story pribadinya.

Baca Juga: Tertawa Keras Lihat Somasi Rara Pawang Hujan, Pesulap Merah: Gak Ngefek ke Saya!

Dalam surat itu, Ferdy Sambo menjelaskan ihwal masalah tersebut yang pada intinya Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.

Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo menuliskan dengan adanya surat tersebut diharapkan bisa menjadi keterangan tambahan bagi penyidik dan berharap penyidik tidak memproses hukum orang yang tidak bersalah.

Baca Juga: Tips Bepergian Pakai Kereta Api, Perhatikan 5 Hal Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat