PIKIRAN RAKYAT - Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kasus yang melibatkan Mantan Kadiv propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tidak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana. Ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
Sidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atas tindakan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Keduanya berperan dalam menghalangi penyidikan dengan cara mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Akibat perbuatan mereka yang merusak dan menghilangkan CCTV, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” ujar Dedi.
Dengan demikian, total perwira polisi yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J bertambah menjadi 3 orang termasuk Ferdy Sambo.