kievskiy.org

Pelaku Aniaya Santri Gontor hingga Tewas Sudah Diusir Pesantren, KPAI Siap Tuntut Hukuman Lebih

Ilustrasi kekerasan terhadap santri Ponpes Gontor.
Ilustrasi kekerasan terhadap santri Ponpes Gontor. /Pixabay/stux

PIKIRAN RAKYAT – Kasus santri Gontor yang meninggal akibat dianiaya seniornya berbuntut tindak lanjut hukum, disertai pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kendati Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, hanya memberikan hukuman pengusiran pada kedua pelaku, pihak berwajib justru akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Kini, bukan hanya dari kepolisian, KPAI akan turut andil memberikan pendampingan dalam kasus.

Sebelumnya, diketahui peristiwa penganiayaan telah menyebabkan santri pondok Gontor berinisial AM (17) meninggal dunia.

 Baca Juga: Coreng Citra Pesantren, Ini 6 Fakta Tewasnya Santri Ponpes Modern Gontor

Kasus ini banyak menyita perhatian publik setelah diviralkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Adapun Peristiwa penganiayaan bermula saat korban AM mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) Ponpes Gontor, pada 18-19 Agustus 2022.

KPAI yang menyayangkan peristiwa tewasnya AM, akhirnya menyatakan sikap untuk terus mengawal dan mengawasi kasus kekerasan anak ini.

“Kami menyayangkan terkait meninggalnya salah satu santri AM (17 thn). Atas kejadian tersebut, kami menyampaikan duka mendalam semoga, Allah SWT memberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” kata Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat