kievskiy.org

Usut Kematian Brigadir J, Sambo Cs Bakal Dicecar 43 JPU

Kolase: Bharada E dan Ferdy Sambo
Kolase: Bharada E dan Ferdy Sambo / Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung menyiapkan 43 Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk menangani perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Jampidsus Kejagung menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terangnya, Senin, 12 September 2022.

JPU tersebut nantinya akan melakukan penyelidikan dan jalannya sidang Ferdy Sambo bersama enam polisi lainnya yang merupakan tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kevin Sanjaya Jadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Perindo? Berikut Faktanya

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut 13 Koridor Bus Transjakarta yang Beroperasi Selama 24 Jam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat