kievskiy.org

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Ilustrasi Pajak Daerah.
Ilustrasi Pajak Daerah. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini telah disesuaikan pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai 15 Desember 2022.

"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini,” katanya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Lusiana berharap melalui kebijakan ini diharapkan Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya.

“Sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ujarnya.

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:

1). Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat