kievskiy.org

Pengacara Brigadir J Sentil Putri Candrawathi: Alasan Kemanusiaan untuk Orang yang Tidak Memanusiakan Manusia

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak hormat usai permohonan banding yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

Dengan diberhentikannya Ferdy Sambo, nasib Putri Candrawathi saat ini menjadi sorotan.

Sebab Putri merupakan satu-satunya tersnagka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini belum ditahan.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?

Adapun alasan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan karena terkait dengan kesehatan dan kemanusiaan.

Kendati demikian, aktivis sosial Irma Hutabarat menilai alasan-alasan tersebut sebenarnya dapat dikesampingkan terlebih dahulu.

“Karena menurut saya, apapun alasannya itu kan penegakan hukum nomor satu. Lalu nanti, hal-hal yang mengenai kesejahteraan anak, kesehatan di situ bisa menyusul,” kata Irma Hutabarat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Selasa, 20 September 2022.

Pernyataan Irma Hutabarat pun turut ditanggapi pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat