kievskiy.org

Ferdy Sambo Tamat, Pemecatannya Sedang Diproses ke Setneg, Polri: Keputusan Presiden Siap Terbit

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo imbas kasus kematian Brigadir J sedang diproses menuju ke Sekretariat Negara (Setneg).

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri yang tertolak itu secara otomatis mengantar Sambo lebih dekat menuju didepaknya ia dari institusi.

Mabes Polri mengatakan akan segera mengirimkan berkas pemecatan dalang dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua itu ke Setneg.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini keputusan terkait PTDH Ferdy Sambo masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

 Baca Juga: Cek Fakta: Sel Tahanan Ferdy Sambo Kosong saat Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Faktanya

Berdasarkan ketentuan berlaku, SDM Polri hanya memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk menyelesaikan proses administrasi usai Komisi Etik Polri memecat Sambo.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Jika telah dirampungkan, kata Dedi, dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk kemudian bisa menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Sambo.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat