PIKIRAN RAKYAT – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang dibekuk atas dugaan suap pengurusan perkara diketahui merupakan Sudrajad Dimyati.
Sudrajad ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terlaksananya operasi tangkap tangan (OTT) yang dimulai sejak Rabu, 21 September 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat.
Aduan publik itu berisikan informasi pertemuan rahasia penyerahan suap kepada hakim atau perwakilannya untuk suatu penanganan salah satu perkara di MA.
"Sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli Jumat, 23 September 2022.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KPK RI, berikut kronologi OTT Sudrajad Dimyati CS.
Pada Rabu, 21 September
KPK dapat bocoran informasi bahwa pada Rabu, 21 September, pukul 16.00 WIB, akan ada transaksi penyerahan uang.
Firli mengatakan, uang tersebut akan diserahkan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara klien kasus bersangkutan, kepada Desy Yustria (DY) selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA.