kievskiy.org

Komisi Yudisial Siap Bongkar Kasus Suap Lain di Mahkamah Agung, Jokowi Beri Mandat ke Mahfud MD

Ilustrasi meja hakim di pengadilan. KPK dan Komisi Yudisial bekerjasama usut kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ilustrasi meja hakim di pengadilan. KPK dan Komisi Yudisial bekerjasama usut kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung. /Pixabay/Daniel_B_Photos

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) siap bongkar lebih banyak ‘borok’ di institusi Mahkamah Agung (MA), buntut ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati atas kasus dugaan suap penanganan perkara.

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan siap berkoordinasi penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan seluruh data penunjang yang mereka miliki.

Data itu, kata Mukti akan diupayakan selengkap-lengkapnya, jika terbukti didapati adanya indikasi korupsi lainnya di badan MA.

Adapun penyerahan data akan dilakukan usai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati selesai.

 Baca Juga: Maulid Nabi 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Amalan yang Dianjurkan Memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Selain Sudrajad Dimyati, dalam sidang itu akan diadili juga hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu yang ikut terlibat.

"Berdasarkan MOU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, kita akan melakukan pertukaran data,” ujar Ketua KY, di Gedung KPK, Senin, 26 September 2022.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan skenario ke depannya soal pertukaran data yang dimaksud, di mana KY bertindak di ranah etik, sedangkan KPK di ranah pidana.

“Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan (kami) serahkan pada KPK,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat