kievskiy.org

Hati-Hati! Menghalangi Proses Hukum Lukas Enembe Terancam Pasal Ini

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Antara/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya tidak ragu untuk memproses secara hukum kepada yang terlibat dengan sengaja menghalangi proses penyidikan hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Lukas Enembe sempat mangkir dua kali panggilan KPK dengan alasan sakit.  

Sementara itu belum ada informasi yang valid dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) yang dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Wabah Ebola di Uganda, 23 kematian Sejauh ini, WHO Bergerak

Lukas Enembe menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan akan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan Lukas Enembe.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menerangkan sebagai berikut

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Atas hal ini, KPK dengan tegas menerapkan pasal ini agar proses penyidikan Lukas Enembe dapat berlangsung dengan kooperatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat