kievskiy.org

Banding 4 Perwira Antek Ferdy Sambo Diterima, Polri Ungkap Kelanjutan Drama Pemecatan

Ilustrasi pengadilan.  Nasib banding dalam putusan etik bagi 4 perwira antek Ferdy Sambo.
Ilustrasi pengadilan. Nasib banding dalam putusan etik bagi 4 perwira antek Ferdy Sambo. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PIKIRAN RAKYAT – Babak baru turunan kasus dugaan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, yaitu kelanjutan sidang etik bagi anggota polisi yang menghalangi penyelidikan alias obstruction of justice.

Dari keterangan terbaru Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, memori permohonan banding keempat perwira Polri yang sudah dipecat dari institusi itu telah diterima Polri.

Seperti diketahui, dalam sidang etiknya, Keempat perwira yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu seluruhnya mengajukan banding.

Hal demikian dilakukan untuk bertahan dalam jabatannya, atau meminta kesempatan perundingan ulang putusan pemecatan.

 Baca Juga: Eks KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Masih dari keterangan Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri itu menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun tim hakim untuk pelaksanaan sidang banding.

“Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof, untuk memori banding memang sudah diterima. Tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” ujar Dedi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 28 September 2022.

Dedi lantas mengatakan bahwa pihaknya dapat transparan menjelaskan progress peradilan etik bagi keempat perwira itu jika hakim sudah selesai dibentuk.

“Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat