kievskiy.org

Berlaku Selama 14 Hari, Pemkab Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Ilustrasi banjir.
Ilustrasi banjir. /Pixabay/Hans

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor.

Penetapan ini diberlakukan setelah bencana banjir dan longsor menerjang lima kecamatan di sebagian wilayah Banten

Bencana tersebut juga mengakibatkan 210 unit rumah terendam banjir, dan tiga jembatan rusak berat.

"Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan mulai 9 sampai 13 Oktober 2022," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Rizky Billar Hancur, Uang Rp400 Miliar Raib Usai Dilaporkan Lesti Kejora

Adapun lima kecamatan yang terdampak bencana banjir dan longsor itu di antaranya, Kecamatan Bayah, Panggarangan, Cibeber, Cilograng serta Kecamatan Cigemblong.

Dampak dari bencana alam tersebut mengakibatkan setidaknya 210 unit rumah harus terendam banjir dan 44 titik jalan yang akan menghubungkan antarprovinsi, kabupaten dan kecamatan harus tertimbun tanah longsor serta mengakibatkan tiga jembatan mengalami rusak berat.

Tak hanya itu, satu bangunan mesjid, pondok pesantren dan sekolah juga harus mengalami kerusakan.

Baca Juga: Tewaskan 24 Anak-Anak, Jenazah Korban Pembantaian di Thailand Mulai Dikremasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat