kievskiy.org

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Ditjen Imigrasi Jelaskan Sejumlah Ketentuannya

Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun.
Ilustrasi paspor masa berlaku 10 tahun. /Twitter @ditjenimigrasi Twitter @ditjenimigrasi

PIKIRAN RAKYAT - Telah diterapkan aturan paspor masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, 12 Oktober 2022.

Plt Ditjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengumumkan penerapan paspor masa berlaku 10 tahun tersebut.

Disebutkan Widodo, paspor masa berlaku 10 tahun memiliki ketentuan yang berdasarkan Permenkumham No 18 Tahun 2022.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun  dapatdiimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Plt Ditjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Baca Juga: Raja Charles III dan Permaisuri Camilla akan Dimahkotai pada 6 Mei 2023

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ujarnya menandaskan.

Dalam penerapannya, dijelaskan juga beberapa ketentuan yang akan ikut berlaku sebagaimana terlihat berikut ini:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat