kievskiy.org

Bawa Sandal Diduga Milik Brigadir J ke Persidangan, Kamaruddin Simanjuntak: Dipakai Almarhum Saat Pembantaian

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. /Antara/Melalusa Susthira K

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi bersama 11 anggota keluarga mendiang Brigadir J.

Pada kesempatan itu, Kamaruddin membawa barang bukti yakni sandal yang diduga digunakan Brigadir J saat dirinya dibunuh.

“Ini barang buktinya (sandal) lagi kita bawa. Jadi kan selama ini penyidik enggak pernah kooperatif. Kita tanya barang bukti ini di mana, enggak tahu. Akhirnya kita cari ini. Inilah (sandal) yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya,” ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Bom di Mogadishu Somalia Tewaskan 100 Orang, Presiden Salahkan Kelompok Al-Shabaab

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, barang bukti berupa sandal tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.

“Ini barang bukti kita nanti serahkan ke hakim atau ke jaksa di hadapan hakim,” ujarnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 1 November 2022.

Kamaruddin menambahkan, sandal yang terekam CCTV itu diduga dicuci oleh seseorang, kemudian dipindahkan ke Sungai Bahar.

“Barang bukti ini setelah dicuci diduga oleh PC (Putri Candrawathi) atau asisten rumah tangganya, dikirim ke Sungai Bahar. Padahal kita cari terus ini. Barang bukti ini ter-record di 15.49 CCTV. Ketika dia di waktu yang sama pakai sepatu dan pakai sandal di CCTV rekayasa itu,” tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat