kievskiy.org

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi

Ilustrasi obat sirup - Daftar 23 obat sirup yang aman dan tidak dilarang untuk dikonsumsi, temuan terbaru resmi dari BPOM
Ilustrasi obat sirup - Daftar 23 obat sirup yang aman dan tidak dilarang untuk dikonsumsi, temuan terbaru resmi dari BPOM /Pixabay/ds_30

PIKIRAN RAKYAT - Izin edar puluhan obat sirup dari tiga farmasi di Indonesia dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari ketiga perusahaan farmasi swasta itu dicabut, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 industri farmasi yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada Selasa, 11 November 2022 lalu.

Ketiga perusahaan farmasi yang mendapat sanksi administrasi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Dalam rilis yang diterbitkan BPOM, dijelaskan ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Mereka berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Garut Selasa, 8 November 2022: Potensi Hujan dari Siang Hingga Malam

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tutur BPOM dalam keterangan resminya.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat