kievskiy.org

Klaim Cegah PHK Massal, Pengusaha Minta Pemerintah Restui Aturan No Work No Pay

Buruh pabrik berjalan pulang selepas Bekerja di salah satu pabrik di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Senin, 17 Oktober 2022.
Buruh pabrik berjalan pulang selepas Bekerja di salah satu pabrik di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Senin, 17 Oktober 2022. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menggodok formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Data terbaru diolah terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data tersebut nantinya menjadi acuan dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Bandung Desak Bupati Dadang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 13-15 Persen

”Kami sudah terima data dari BPS. Dari data ini selanjutnya kami olah, akan kami serahkan ke gubernur sebagai dasar penetapan UMP. Kalau dilihat dari data BPS, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP 2022,” kata Menaker Ida Fauziyah seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Menaker menyampaikan, sebelumnya, pada 1 November 2022, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Kemenaker juga telah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta dari serikat pekerja/buruh.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Bandung Desak Bupati Dadang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 13-15 Persen

”Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat penetapan upah minimum. Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal. Tanggal 21 November 2022, gubernur akan mengumumkan UMP. Kemudian, tanggal 30 November 2022, gubernur akan menetapkan UMK. Jadi, tentu sesuai tahapannya,” kata Menaker yang belum menyebutkan besar kenaikan UMP tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat