kievskiy.org

Hampir 2 Bulan Kasus Kanjuruhan, Korban Tak Puas Hasil Penyidikan Polisi dan Kirim Surat Massal ke Jokowi

Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi kirim surat massal di kantor pelayanan PT Pos Indonesia (Persero), Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Aksi kirim surat massal yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo tersebut merupakan ungkapan protes terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban.
Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi kirim surat massal di kantor pelayanan PT Pos Indonesia (Persero), Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Aksi kirim surat massal yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo tersebut merupakan ungkapan protes terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT – Hampir dua bulan insiden paling memilukan dalam dunia sepak bola Indonesia, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang masih menyisakan ruang ketidakadilan bagi para korban.

Berdasarkan perkembangan terkini kasus tersebut, sekitar 50 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri lantaran merasa tidak puas dengan pengusutan kasus tersebut, pada Jumat 18 November 2022 lalu.

Didampingi tim kuasa hukum Anjar Nawan Yusky dan Sekjen KontraS Andy Irfan, para korban meminta Polri memproses hukum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

“Sangat tidak puas, kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban,” kata Sekjen KontraS Andy Irfan.

Baca Juga: Update Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan: Nasib Para Tersangka hingga Polisi Penembak Gas Air Mata

Dalam kunjungannya ke Bareskrim, para korban setidaknya menyuarakan tiga tuntutan kepada Polri dalam pengusutan kasus tersebut.

Pertama, menurut kuasa hukum Anjar Nawan, Polri harus memproses hukum tindak pidana yang mengakibatkan orang mati, yakni berkaitan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati.

Kedua, Polri harus memproses hukum kelompok yang melakukan tindak pidana menyebabkan korban luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

Dan terakhir, kata dia, ada tindak pidana yang sampai kini belum tersentuh sama sekali diproses hukum, yakni kekerasan terhadap anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat