kievskiy.org

Hukuman Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Bisa Ringan Berkat Hubungan Atasan-Bawahan

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut faktor relasi kuasa muncul dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa meringankan hukuman.

Menurutnya faktor relasi kuasa atau hubungan antara atasan dan bawahan antara enam terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto hal itu merujuk kepada pasal 51 UU KUHP.

"Apakah nanti perbuatan yang enam ini termasuk perintah jabatan Pasal 51, itu harus dilihat. Jadi, Pasal 51 itu prinsipnya dia tidak dapat dipidana kalau melaksanakan perintah jabatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022.

Berdasarkan pengamatannya terkait persidangan tersebut ikatan psikologis berupa relasi kuasa terjalin di antara mereka sebagai bawahan terhadap atasannya.

Baca Juga: Kapolri Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah Kru Helikopter P-1103 yang Jatuh di Babel

Namun kata dia, perintah dari atasan tersebut harus berdasarkan de facto dan de jure. Jika memang terdakwa mengetahui rekayasa tersebut, maka masuk ke dalam pasal penyertaan. 

Meski demilian dia menilai hakim nantinya akan menilai dari keenam tersangka yang masuk dalam pasal penyertaan dan mana tersangka yang benar-benar sama sekali tidak mengetahui terjadinya rekayasa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya menilai, hakim nantinya punya penilaian sendiri siapa-siapa terdakwa yang betul terlibat dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua," ucapnya.

"Banyaknya saksi dari pihak Polri ini menandakan hakim ingin mendalami sekaligus menguji fakta tentang kasus obstruction of justice skenario Sambo soal pembunuhan berencana," kata Pickar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat