kievskiy.org

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Baswedan Curi Start Kampanye di Aceh

Anies Baswedan bersama pendukungnya.
Anies Baswedan bersama pendukungnya. //@aniesbaswedan/Instagram/

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan terkait kegiatan Anies Baswedan yang diduga mencuri start kampanye saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh bersama Partai NasDem pada 2 Desember 2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan laporan yang disampaikan atas nama Mahmud Tamher itu tidak dapat dapat diregister karena tak memenuhi syarat.

“Terkait respons laporan penandatangan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan), berdasarkan hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil,” katanya saat jumpa pers, Kamis 15 Desember 2022.

Puadi menerangkan, Bawaslu sempat memberikan perpanjangan waktu dua hari kepada pelapor untuk menambah alat bukti ]memperkuat laporannya atas dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh.

"Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Puan Maharani Jawab Penolakan KUHP: Judicial Review di MK, Bukan di DPR, Tak Ada Legislative Review

Dengan begitu, Bawaslu menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan tetap tak dapat diterima dengan alasan pada 2 Desember 2022, KPU belum menetapkan peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun KPU baru melakukan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin.

Lebih lanjut, Puadi menuturkan bahwa pihaknya juga telah memerintahkan Panwaslu Provinsi Aceh untuk mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat