kievskiy.org

Intel Polisi Nyamar 14 Tahun Jadi Wartawan, Mabes Polri: Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Ilustrasi wartawan.
Ilustrasi wartawan. /Pixabay/MARUF_RAHMAN

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa hari terakhir masyarakat heboh dengan diangkatnya wartawan TVRI menjadi Kapolsek Kradenan, Jawa Tengah.

Sosok yang menimbulkan kontroversi tersebut ialah Iptu Umbaran Wibowo. Ia merupakan intel yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI Jawa Tengah

Pengangkatan Iptu Umbaran menjadi Kapolsek menimbulkan polemik di masyarakat.
Sebelumnya, ia diketahui bekerja menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun hingga akhirnya kejelasan bila Iptu Umbaran terungkap saat ia diangkat menjadi Kapolsek.

Beberapa kalangan menganggap hal yang dilakukan Iptu Umbaran dapat mencoreng kebebasan pers yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Amanda Manopo Galau, Lawan Main Arya Saloka Akui Lelah Sembunyikan Perasaan

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menilai, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Iptu Umbaran juga dianggap AJI menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Terkait hal tersebut, Mabes Polri pun buka suara. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perihal kegiatan yang dilakukan Iptu Umbaran.

Ia mengatakan hubungan komunikasi rekan media dan kepolisian di Jawa Tengah tidak ada kendala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat