kievskiy.org

Demokrat Soal Tudingan Kampanye Terselubung Anies Baswedan: Pejabat Negara Harus Dikontrol Lebih Ekstra

Anies Baswedan, capres usulan NasDem.
Anies Baswedan, capres usulan NasDem. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol



PIKIRAN RAKYAT - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menanggapi tudingan kampanye terselubung yang di alamatkan kepada calon presiden (capres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Menurut dia safari politik Anies Baswedan saat ini tidak perlu dipersoalkan selama tidak menggunakan fasilitas dan memanfaatkan jabatan sebagai pejabat negara.

Menurut dia yang perlu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara serius adalah capres-capres yang masih berstatus sebagai pejabat negara sehingga patut diduga mereka menggunakan fasilitas dan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung. Hal ini lebih penting dan mendesak untuk disikapi.

“Yang mesti mendapatkan kontrol ketat dan pengaturan lebih ekstra adalah mereka-mereka yang saat ini masih menjadi pejabat negara yang patut diduga menggunakan fasilitas jabatan untuk kampanye terselubung,” ucapnya, dihubungi Sabtu 16 Desember 2022.

Baca Juga: Via Vallen soal Setop Uang Saku Adik-adiknya: Cerita Lama dari Sebelum Nikah

Kamhar menilai anggapan mencuri start kampanye ini mesti dijernihkan. Kata dia ada baiknya Bawaslu menghindari pernyataan di publik yang bisa menimbulkan opini dan menimbulkan persepsi yang akan mempertanyakan integritas dan imparsialitasnya.

Yang perlu dipahami sambung dia bahwa pemilu adalah suatu kesatuan sistem yang didalamnya ada regulasi, penyelenggara, pengawas, peserta dan pemilih sehingga secara formal ini semua mesti terpenuhi.

Kamhar lantas mempertanyakan bagaimana bisa menghakimi sesuatu sebagai sebuah tindakan mencuri start kampanye sementara jadwalnya belum dimulai.

Termasuk peserta pemilu mulai calon legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (pileg), capres dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) serta daftar pemilih tetap (DPT) yang saat ini belum juga ditetapkan.

“Ini semuanya belum ditetapkan. Ini secara formal dalam koridor demokrasi prosedural,” ujarnya.

Menurut Kamhar ada substansi yang perlu pahami dengan baik dari sebuah safari politik yaitu bagaimana rakyat mendapatkan informasi yang memadai dan mengetahui betul figur yang akan dipilihnya nanti.

Baca Juga: 12 Link Template Resolusi 2023 Gratis

Dengan begitu terjadi interaksi yang memadai dan terbangun kontrak politik antara pemilih dengan figur yang akan dipilihnya pada Pilpres 2024 mendatang.

Demikian pula dengan kandidat untuk menyapa sebanyak mungkin pemilih dan mempresentasikan konsep dan gagasannya.

“Proses ini penting agar pemimpin yang terpilih adalah berintegritas, kapabel, kredibel dan transformatif. Tak asalan apalagi hanya sekadar pencitraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun aturan larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menargetkan aturan tersebut selesai paling lambat Desember 2022 atau Januari 2023.

“Aturannya belum ada, kita lagi ngobrol sama pak Afif (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawassan KPU RI) targetnya Desember atau Januari selesai 2023 selesai,” katanya.

Menurut Bagja, aturan ini diperlukan supaya dinamika politik menjelang Pemilu 2024 menjadi kondusif. Pasalnya, kata dia saat ini sejumlah partai politik dan bakal capres sudah melakukan kampanye di sejumlah daerah di Indonesia.

Bagja berpandangan bahwa aturan itu penting untuk disusun supaya salah satu bakal capres tidak memiliki keuntungan yang lebih besar.

“Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non-demokrasi,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat