kievskiy.org

Tak Ada Penyiksaan pada Tubuh Yosua, Ferdy Sambo: Terima Kasih Sampai Hari Ini Belum Ada Bantahan Sebelumnya

Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan ucapan terimakasih kepada dua saksi ahli forensik yang mengungkap tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun kedua ahli forensik tersebut adalah Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah.

Mereka dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Desember 2022.

"Dari dua dokter ahli forensik, kenapa tadi kuasa hukum kami ingin menegaskan terhadap luka, karena sampai saat persidangan ini belum ada bantahan tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," ujar Sambo.

Baca Juga: Jokowi: Akan Ada pergerakan 44 juta orang saat Natal dan Tahun Baru 2023

Sambo pun menyampaikan terimakasih dan berharap dapat diketahui fakta terkait dugaan penyiksaan tersebut tidak benar.

"Saya lagi saya ucapkan terimakasih, semoga seluruh yang mendengar ini sudah bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain," tuturnya.

Sebelumnya kedua dokter forensik tersebut menyatakan tidak menemukan luka lain selain luka tembak pada tubuh Yosua.

Farah adalah dokter yang pertama kali melakukan autopsi terhadap jasad Yosua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi: Penculik Bocah di Jakpus Akrab dengan Anak-Anak, Suka Belikan Jajanan dan Mainan

Sementara Ade, merupakan dokter forensik yang memeriksa tubuh Yosua saat menjalani ekshumasi.

Sebagaimana diketahui dalam sidang lanjutan ini ada lima saksi yang dihadirkan JPU mereka adalah Muhammad Mustofa ahli kriminologi, Farah Primadani Karouw ahli forensik, Ade Firmansyah ahli forensik, Eko Wahyu ahli Inafis, dan Adi Setya ahli digital forensik.

Kelima saksi memberikan keterangan bagi lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat