kievskiy.org

Anak Umur 6-12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2023 Meski Belum Divaksin Covid-19

Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. /Antara/Muhammad Adimaja Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) merilis syarat naik kereta api yang berlaku mulai Senin 19 Desember 2022.

Syarat naik kereta api yang dirilis itu terkait dengan pelanggan berusia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksin Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, pelanggan dengan usia tersebut boleh naik kereta api kendati belum divaksinasi.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata dia dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Rizky Billar Bongkar Fakta di Balik Video Biarkan Lesti Kejora Angkut 3 Tas Sekaligus

Hal tersebut, kata Joni, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kendati demikian, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan juga saat di stasiun. 

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, yakni dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat