kievskiy.org

Ahli Psikologi Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Diperiksa soal Kekerasan Seksual: Alami Trauma Akut

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. /Antara/Akbar Nugroho Gumay



PIKIRAN RAKYAT - Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani mengungkap kondisi terdakwa Putri Candrawathi saat diperiksa atas dugaan kekerasan seksual.

Menurutnya saat dimintai keterangan itu isteri mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengalami perubahan fisiologis yang sangat luar biasa.

Hal itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.

"Waktu kami minta keterangan Bu Putri, ada satu fase disaat Bu Putri menceritakan terkait kekerasan seksual di Magelang. Itu memang ada perubahan fisiologis yang luar biasa," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ingin Berkomentar, Kuasa Hukum Dito Mahendra Mengaku Tidak Tahu Apa-apa: Kami Belum Koordinasi

"Kalau dalam teori psikologi teori psikotraumatologi ini flashback jadi dia seperti mengalami kembali peristiwa traumatik terkait informasinya itu dan pada saat itu sedang ada akses terkait memori peristiwanya," kata Reni.

Putri juga dinilai mengalami acute stress disorder (ASD) trauma akut atas peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Oleh karena itu pihaknya memberikan saran agar dilakukan penanganan serius terhadap Putri sehingga kembali pulih.

"Psikoterapi dan penanganan psikiatri jadi perlu obat untuk lebih tenang dan untuk pemulihan," tuturnya.

Baca Juga: Pihak RS Ungkap Kondisi Bocah di Tasikmalaya yang Alat Kelaminnya Dipotong Ayahnya

Dalam kasus ini Reni dihadirkan untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan Richard menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat