kievskiy.org

Mulai 1 Januari 2023, 2 Jenis BBM Berikut Tak Boleh Dijual lagi di Indonesia

Ilustrasi BBM.
Ilustrasi BBM. /Pixabay/IADE-Michoko

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penjualan BBM mulai 1 Januari 2023. Ada dua jenis BBM yang kini masih beredar di pasaran, dilarang dijual di Indonesia, yakni BBM dengan RON 88 dan RON 89.

Penetapan aturan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam aturan tersebut, mulai 1 Januari 2023, pemerintah akan menghentikan penjualan BBM dengan angka oktan rendah di bawah RON 90 dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

Adapun BBM dengan kadar oktan RON 88, selama ini dikenal masyarakat dengan merek dagang premium, produksi Pertamina.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 31 Desember: Sebagian Besar Jabodetabek Berpotensi Hujan Saat Malam Tahun Baru

Sedangkan BBM dengan kadar oktan RON 89 selama ini dijual oleh PT VIVO Energy Indonesia, dengan merek dagang Revvo 89.

Penghentian penjualan BBM oktan rendah ini sudah diamini langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Menurut dia, alasan penghentian dua jenis BBM tersebut karena sudah tak memenuhi lagi BBM untuk standar emisi yang lebih ramah lingkungan.

Aturan penghentian BBM Ron 88 dan RON 89 pun telah ditetapkan sejak 11 Oktober 2022, berikut bunyi aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat