kievskiy.org

BPKB Elektronik dengan Chip Berlaku 2023, Apa Bedanya dengan yang Lama?

ilustrasi BPKB- Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Format Sederhana dan Legal
ilustrasi BPKB- Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Format Sederhana dan Legal /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polri memperkenalkan teknologi yang akan membantu masyarakat di masa depan. Terbaru polisi mengeluarkan kebijakan adanya Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik.

Perlu diketahui, BPKB adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang jika memiliki kendaraan bermotor. Karena dokumen ini adalah bukti sah bahwa kendaraan yang dimiliki adalah milik pribadi.

Rencananya, BPKB di masa depan akan dibuat dengan cara elektronik. Bahkan di dalamnya nanti akan ada chip canggih yang digunakan untuk satu fungsi tertentu.

Nantinya chip yang dipasang di dalam BPKB itu akan dilakukan untuk menyimpan data kendaraan secara lebih akurat.

Baca Juga: Besaran Denda Tilang Elektronik Januari 2023, Paling Kecil Denda Rp100 Ribu atau Kurungan 15 Hari

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat


Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Sabtu, 7 Januari 2023 Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan kebijakan BPKB elektronik ini seharusnya sudah diberlakukan.

Kebijakan BPKB elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023, tetapi hingga saat ini, pihak kepolisian masih berusaha untuk mempelajari kebijakan tersebut baru kemudian akan memprosesnya.

"BPKB elektronik ini sudah mulai berlaku di tahun ini. Namun kami harus melihat terlebih dahulu," kata Yusri Yunus menjelaskan.

"Karena sekarang baru tahap proses," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkan Pangandaran Hacur Usai Diguncang Gempa 3 Januari 2023 Lalu?

Rencananya, di BPKB elektronik yang baru ini akan dibentuk seperti paspor konvensional.

Tetapi akan dipasang logo chip pada sampul BPKB elektronik untuk menjadi tempat pendataan kendaraan.

"Seperti chip pada paspor. Kami bisa tahu isinya itu dokumen apa yang ada di situ. Yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," tuturnya lagi.

Meskipun dibuat dengan bentuk baru, BPKB elektronik sebenarnya memiliki tujuan yang sama dengan versi lamanya.

Baca Juga: Persib vs Persija di Depan Mata, Kiper Teja Paku Alam Beberkan Ambisi Utama

Tujuan BPKB elektronik digunakan sebagai bukti sah seseorang memiliki kendaraan.

Perubahan dibandingkan tipe yang lama adalah BPKB elektronik rencananya akan dibuat lebih sederhana dan mudah digunakan.

Bentuk dari BPKB Elektronik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Indonesiabaik pada Sabtu, 7 Januari 2023, BPKB elektronik pada dasarnya akan tetap berbentuk buku sama seperti versi lama.

Tetapi di bagian depannya akan disimpan sebuah chip yang akan memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.

BPKB elektronik nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta akan dipasang semacam chip. Serta, BPKB juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan pegadaian.

Dengan pengembangan ini, diharapkan pelayanan pengurusan BPKB akan lebih mudah yaitu proses mutasi kendaraan bisa diselesaikan lebih cepat menjadi 1 hari kerja dari sebelumnya 1-2 bulan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat