kievskiy.org

Jaksa Pastikan Ada Perselingkuhan Antara Putri dan Brigadir J, Bukan Pelecehan

Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu diungkap jaksa saat membeberkan unsur fakta dalam amar tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Menurut jaksa hal itu disimpulkan dari kererangan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi. Selain itu juga keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

Baca Juga: SKTM Dihentikan, Masyarakat Miskin di Kabupaten Bandung Kesulitan Akses Layanan Kesehatan

Dikatakan jaksa Kuat mengetahui peristiwa perselingkuhan tersebut sehingga menimbulkan keributan di Magelang.

"Mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan sebuah pisau dapur," ujar jaksa.

Sementara itu terkait amar tuntutan Kuat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.

Dari unsur tersebut Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat