kievskiy.org

Jalan Berbayar di Jakarta Diharapkan Buat Warga Pindah ke Transportasi Umum

Ilustrasi ERP atau jalan berbayar.
Ilustrasi ERP atau jalan berbayar. /Antara/Hafidz Mubarak Antara/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan program jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Hal ini turut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, program tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan lalu lintas. pembatasan kendaraan yang melintas di jalan ERP terhadap para pengguna kendaraan pribadi didorong untuk beralih dan memanfaatkan angkutan publik.

“Karena itu program untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik,” ujar Latif di laman NTMC Polri, dikutip Senin 16 Januari 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Itu untuk membatasi jumlah operasional kendaraan yang melintas di jalan tersebut,” tambahnya.

25 Jalan yang Direncanakan akan Berbayar

Sejumlah 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan dibuat menjadi berbayar karena kebijakan baru yang diselenggarakan tahun 2023. Kebijakan tersebut adalah pengenaan tarif di sejumlah jalan berbayar yang dikenal juga dengan nama electronic road pricing (ERP).

Saat ini, rencana pengenaan 25 jalan berbayar di DKI Jakarta sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ada beberapa tujuan diberlakukannya aturan ini, salah satunya untuk mengurai kemacetan yang terjadi di ibu kota.

Jika aturan sudah diberlakukan, maka pengguna jalan berbayar harus membayar uang sejumlah Rp5.000-19.000 jika melewati jalan tersebut. Tarif dikenakan berdasarkan jenis dan kategori kendaraan yang melintas.

Terkait hal tersebut, di mana saja kebijakan jalan berbayar akan berlaku tahun ini. Simak daftarnya yang kami siapkan khusus untuk Anda:

25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend.Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1- Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan
19. Jalan Jenderal A.Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said

Lagi-lagi Rakyat Menanggung Beban

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan ikut mengomentari mengenai kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.

Edi Hasibuan mengatakan bahwa kebijakan ERP hanya akan memberatkan masyarakat. Ia meminta wacana itu dibatalkan.

"Kami melihat jika ini diterapkan, lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung beban," kata Edi, dikutip dari Antara News, Kamis 12 Januari 2023.

Menurut Edi, kebijakan itu bukan hanya memberatkan pemilik kendaraan, tetapi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan juga.

Pasalnya, biaya taksi ataupun angkutan umum lainnya akan naik dan dibebankan kepada penumpang.

"Kebijakan jalan berbayar pada 25 ruas jalan di Ibu Kota itu semakin memberatkan rakyat dan hanya memindahkan kemacetan ke jalan yang tidak berbayar," katanya.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menuturkan kebijakan ganjil-genap dinilai sudah cukup merepotkan masyarakat. Apalagi harus bayar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat