kievskiy.org

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Berikut Cara Membuat Akunnya

Ilustrasi pelatihan online Prakerja.
Ilustrasi pelatihan online Prakerja. /Dok. Prakerja

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48. Bagi yang ingin mengikutinya dapat segera mendaftarkan diri.

"SEGERA DAFTAR SEKARANG untuk kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja!" ujar akun Instagram @prakerja.go.id

"Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik "Gabung Gelombang" saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!" lanjutnya.

Jika belum memiliki akun, dapat membuatnya terlebih dahulu, jika sudah punya maka tinggal mendaftarkan saja.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Seputar Kanker, Pemicu Genetik, Gaya Hidup, hingga Asap Rokok

Berikut Pikiran-Rakyat.com berikan cara membuat akun Kartu Prakerja Gelombang 48:

1. Kunjungi laman #
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi data diri, lalu ikuti petunjuk yang ada pada layar untuk menyelesaikan proses.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Tekan 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka
5. Untuk pengumuman akan diberitahu melalui SMS

Syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang kuliah atau bekerja
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat